Kamis 05 May 2016 15:46 WIB

Yusril: Jokowi Bisa Dihadirkan ke Persidangan Ongen

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Yulianus Paonganan atau Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika majelis hakim menolak eksepsi kliennya, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dihadirkan ke persidangan. Sebab, persidangan memerlukan saksi.

"Dari situ akan ditarik kesimpulan apakah Jokowi akan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (4/5).

Yusril menegaskan, pemanggilan orang nomor satu di Indonesia tersebut tergantung perkembangan jalannya persidangan. Menurut Yusril, jaksa maupun tim penasehat Ongen dapat mengajukan untuk menghadirkan Jokowi atas persetujuan majlis hakim.

Seperti diketahui, Ongen ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas gambar dan cuitan twitter-nya yang diduga mengandung unsur pornografi. Gambar tersebut terdapat foto Jokowi dan artis Nikita Mirzani serta kalimat #PapaDoyanLonte.

Yusril menuturkan, selama pemeriksaan, Jokowi maupun Nikita tidak pernah di-BAP. "Sementara kasus ini sama sekali bukan delik penghinaan pada Jokowi, masuknya delik ITE dan Pornografi," kata Yusril.

Sementara itu, pakar semiotik Universitas Tadulako Palu, Ferry Rita menilai, dalam kasus ini, polisi sengaja menjerat Ongen dengan pasal UU pornografi. Pasalnya, jika dijerat dengan tudingan fitnah, maka Jokowi harus dihadirkan ke persidangan.

Meski demikian, lanjutnya, dengan saksi yang menyebut gambar tersebut mengandung unsur pornografi seharusnya Jokowi dan Nikita dihadirkan. Sebab keduanya merupakan objek dalam gambar tersebut. "Sejatinya, foto itu tidak mengandung unsur porno. Ini termentah secara simiotik. Kalau kasus ini berlanjut justru akan membongkar semuanya," kata Ferry.

Karena itu, Ferry mengharapkan hakim memutuskan bebas dalam putusan sela pada Selasa (10/5), mendatang.

Seperti diketahui, saat ditangkap penyidik Bareskrim, Ongen sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dalam pembuatan pesawat tanpa awak (drone). Namun, karena posisi Ongen berada di penjara, pembuatan drone sedikit terhambat meskipun tetap berjalan.

Saat ini, kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Selasa (10/5), akan memasuki putusan sela.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement