Kamis 05 May 2016 15:01 WIB

Pemerintah Diminta Cari Buronan Koruptor yang Bersembunyi

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah melalui Kejaksaan Agung diharapkan terus mencari buronan koruptor yang masih bersembunyi di luar negeri, untuk mempertanggungjawabkan uang negara yang telah dikorupsi.

"Para terpidana korupsi yang bersembunyi di sejumlah negara itu, harus berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Syafruddin Kalo, Kamis (5/5).

Pencarian buronan terpidana korupsi itu, menurut dia, merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kejagung selaku eksekutor negara.

"Jadi, mereka koruptor masih bersembungi di Singapura, Hongkong, Tiongkok, Australia, Amerika dan negara lainya barus bisa dibawa ke Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan, para koruptor itu terus diburu karena mereka sudah divonis, dan sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah.  Namun, saat terpidana korupsi itu, akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mereka akhirnya kabur ke luar negeri.

"Masalah seperti ini yang sering dihadapi penegak hukum di Indonesia, sehingga kewalahan menangkap para koruptor yang telah merugikan keuangan negara itu," ucapnya.

Syafruddin menambahkan, pihak Kejagung harus bisa berbuat seperti yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN) dan berhasil membawa buronan koruptor BLBI Samadikun Hartono dari Cina.  Apalagi, hingga saat ini masih ada 28 orang buronan koruptor tersebut berada di luar negeri. Ini harus dapat ditangkap Kejagung dan dibawa ke Indonesia.

"Pemerintah diharapkan harus fokus untuk mencari para koruptor yang masih bersembunyi di luar negeri tersebut," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan sampai sekarang pihaknya masih memburu 28 orang buronan terpidana korupsi.

"Perburuan terpidana korupsi akan terus dilanjutkan, masih ada 28 orang yang harus dicari," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement