REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, untuk antisipasi kepadatan pada moda transportasi laut, Kemenhub tetap mengutamakan aspek keselamatan.
"Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki catatan cuaca dari BMKG. Perintah Pak Menteri, tidak dikeluarkan SPB apabila kondisi cuaca dan laik laut tidak memungkinkan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemenhub, Rabu (4/5).
Demikian pula monitoring melalui psukodal, radio pantai, atau monitoring akan terus ditingkatkan. Kemenhub juga telah menyediakan layanan call center pada nomor 151 untuk para masyarakat yang ingin bertanya mengenai situasi di jalan.
"Untuk kelancaran dan pelayanan transportasi ini kami juga menggunakan fasilitas call center 151 sehingga masyarakat bisa menanyakan tentang situasi selama perjalanan maupun hal yang biasa dijumpai terkait dengan pemberlakuan tarif," katanya menambahkan.
Kepada seluruh masyarakat yang bepergian, Kemenhub berpesan untuk bisa mempersiapkan diri dengan baik dan menjaga ketertiban selama perjalanan.