REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mentargetkan, Juni mendatang sekitar 3.000 peraturan daerah (Perda) bermasalah selesai dihapuskan. Ia mengatakan saat ini sudah 1.300 Perda yang sudah selesai dipangkas.
Tjahjo mengatakan, masih ada beberapa Perda yang bermasalah. Masalah tersebut salah satunya bisa menghambat pertumbuhan investasi di daerah. Tjahjo mengatakan, perda-perda tersebut akan selesai dibereskan pada Juni.
"Kami menyisir, mana perda Perda termasuk Permendagri dan PP yang menghambat investasi. Mana yang mempersulit perizinan daerah langsung kita mintakan untuk dipotong," ujar Tjahjo di JIExpo Kemayoran, Rabu (5/5).
Tjahjo mengatakan salah satu contoh Perda yang menghambat investasi adalah soal ijin usaha. Hingga saat ini ketika hendak membangun izin usaha diperlukan IMB, izin prinsip dan segala sesuatu yang tertuang dalam perda.
Ia mengatakan, mestinya ketika pengusaha hendak melakukan izin usaha tak perlu dipersulit dengan berbagai Perda. Sebab hal tersebut akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Selain Perda yang menghambat investasi, Tjahjo juga mencontohkan ada beberapa Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Lalu, ada juga perda-perda yang bersinggungan dengan SARA.
Berangkat dari hal itulah, saat ini Mendagri sedang memproses dan menginventarisir Perda yang bermasalah tersebut. Nantinya setelah diinventarisir, Mendagri akan melayangkan surat permintaan penghapusan Perda- Perda tersebut ke daerah.
"Kalau dari pusat ada 3.226, di Kemendagri sendiri sudah ada 30 persen yang kami pangkas. Jadi kami mendahului Pusat, baru nanti di daerah," ujar Tjahjo.