REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membekuk seorang waria beridentitas Iko Ekom alias Ika (34 tahun) karena diduga menawarkan prostitusi daring (online)melalui jejaring sosial Twitter.
"Tersangka diduga menawarkan prostitusi online sesama jenis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Rabu (4/5).
Petugas membekuk tersangka saat melayani pelanggan seorang pria di kamar kontrakan Jalan Arif Rahman Hakim Gang H Kani, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (3/5) malam. Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo menambahkan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat setempat.
Warga menginformasikan, Ika kerap memublikasikan pelayanan seks sesama jenis dan menayangkan foto vulgar melalui akun twitter pribadi @ikawaria.
Saat pelaku ditangkap di kontrakan, polisi menemukan ratusan alat kontrasepsi (kondom) dan jel pelicin serta uang tunai Rp 3,3 juta. Suparmo mengungkapkan, tersangka juga melayani kaum pria di apartemen dan hotel bintang tiga.
Tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno melalui Twitter.