REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kasus narkoba di Provinsi Kepulauan Riau, yang berbatasan dengan Malaysia meningkat dari 324 kasus pada tahun 2014 menjadi 514 kasus pada 2015. Kepala BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Drs Benny Setiawan dalam diskusi yang diselenggarakan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan DPRD Tanjungpinang mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan tahun 2015 yakni sabu-sabu 53 kg, ganja 43 kg, ekstasi 2.161 butir, heroin 1,55 gram dan happy V 518 butir.
"Dari data kajian BNN bekerja sama dengan UI tahun 2014, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kepri tahun 2014 sebanyak 97.000, tahun 2015 naik menjadi 104ribu," katanya dalam diskusi bertema "Kepri Pintu Masuk Narkoba", Selasa (3/5).
Di hadapan 243 orang peserta diskusi yang berasal dari 4 kampus, ?4 SMA, Polres Tanjungpinang, Benny menjelaskan mengupas upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan penegakan hukum. Dalam menangani pemberantasan narkoba ini, BNNP Kepri juga bekerja sama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat.
"Upaya antisipasi dan pemberantasan narkoba intensif dilakukan," katanya.
Dekan FISIP UMRAH Son Haji dalam sambutannya mengatakan, diskusi ini berangkat dari samakin banyak penggunaan narkoba di Indonesia termasuk Kepri. Kepri dengan kondisi geografi kepulauan menjadi salah satu pintu masuk narkoba di Indonesia. Karena secara geografis bertetanga dengan negara lain dan banyak pelabuhan tikus yang menjadi tantangan bagi aparat hukum untuk mencegah masuknya narkoba.