Selasa 03 May 2016 22:42 WIB

Samadikun akan Lepas Aset untuk Ganti Kerugian Negara

Rep: c30/ Red: Taufik Rachman
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).  (Antara/Rivan Awal Lingga)
Foto: Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Divonis merugikan negera sebesar  Rp 169,4 miliar Samadikun Hartono siap mengembalikan kerugian negara. Rencananya rumah mewah di kawan Menteng akan menjadi dijual untuk mengembalikan kerugian negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Senin (2/5) sore pihak keluarga Samadikun menyambangi Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Informasi tersebut diketahuinya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kedatangan keluarga ke lapas (Salemba) untuk mendiskusikan membayar uang ganti," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/5).

Samadikun menjadi buronan korupsi  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169,4 miliar pada tahun 2003. Samadikun kooperatif dan sepakat untuk mengganti rugi.

"Rumahnya siap diserahkan yang di jalan Jambu katanya ditaksir Rp 50 Milliar," ujar Arminsyah.

Selain rumah tersebut, rencananya Samadikun juga akan menyerahkan tanahnya yang berada di puncak. Namun Arminsyah mengaku belum mengetahui berapa luas dan nilai tanah tersebut.

"Tanah di Puncak tapi belum ditaksir berapa harganya. Kalau tidak dibayar ya akan disita," kata dia.

Buronan kasus BLBI ini baru tiba di Bandara Halim perdana kusuma pada Jumat (22/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Samadikun diamankan di Shanghai, Cina oleh kepolisian setempat pada Jumat (15/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement