REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan tanah negara yang sudah disertifikatkan untuk masyarakat tidak boleh dijual. Jika pemegang sertifikat tersebut menjual, maka negara akan mengambil kembali.
"Kalau ada warga pemegang sertifikat menjual tanah, maka negara akan mengambil lagi tanah dan pemegang dikenakan sanksi," kata Ferry saat memberikan sambutan dalam rangka pembagian sertifikat di Kuningan, Selasa (3/5).
Ia menuturkan adanya sertifikat tersebut bertujuan membantu masyarakat yang sudah lama tidak memiliki sertifikat tanah. Untuk itu pihaknya tidak memperkenankan masyarakat penerima sertifikat untuk menjualnya.
Dan ia menuturkan akan menghubungkan masyarakat yang telah mempunyai sertifikat dengan pihak perbankan untuk bisa memberikan program pembiayaan, agar masyarakat tidak menjual tanah yang sudah disertifikat. "Kami akan sambungkan dengan Bank Jabar terkait ada program pembiayaan, agar masyarakat pemegang sertifikasi tanah negara mengelola dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan sebanyak 5.100 bidang tanah yang sudah disertifikasi tersebut menjelaskan atas kedaulatan hak atas tanah untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Menurutnya jika ada warga Kabupaten Kuningan yang hidup susah karena masalah tanah secepatny melaporkan untuk segera disertifikat.
"Jika ada warga yang tinggal di tanah negara atau instansi pemerintah dengan rentang waktu sepanjang 10 tahun hubungi kami dan kami akan disertifikatkan," tambahnya.