Selasa 03 May 2016 19:01 WIB

DPD Desak RUU Larangan Miras Segera Dirampungkan

Rep: C25/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak kejahatan kembali terjadi akibat pengaruh minuman keras. Kali ini pemerkosaan dan pembunuhan menimpa gadis malang berusia 14 tahun di Bengkulu.

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris meminta RUU Larangan Miras untuk segera dirampungkan sesuai tenggat waktu yang ada. Ia berpendapat, UU yang melarang produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras itu, sudah dalam kondisi mendesak untuk dihadirkan.

"Saya mendesak Pansus segera rampungkan RUU Larangan Miras pada Juni 2016 ini, sesuai tenggat yang mereka janjikan," kata Fahira, Selasa (3/4).

Komite III DPD, lanjut Fahira, akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu merumuskan solusi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, dan peredaran miras bisa dihentikan. Ia mengaku heran minuman keras sangat mudah didapatkan, serta para pemimpin di daerah yang tidak sensitif melihat penyakit sosial.

 

Terkait kasus Yuyun, ia menuturkan Komite Perlindungan Anak DPD akan memberikan pengawalan dan pengawasan, terhadap persidangan kasus Yuyun sampai tuntas. Fahira menegaskan pengawalan kasus bertujuan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan perbuatan keji yang dilakukan.

"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis, Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang ancaman 15 tahun penjara," ujar Fahira.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement