REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly meminta berbagai pihak terlibat dalam penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan orang asing di Indonesia setelah Indonesia menerapkan bebas kunjungan visa.
"Karena kita sudah bebas visa, orang mudah datang ke Indonesia, kita awasi benar. Jangan datang dengan bebas visa kunjungan, tapi overstay," katanya di Gedung Imigrasi, Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (2/5).
Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menemukan penyimpangan orang asing yang menyalahgunakan kunjungan ke Indonesia untuk bekerja.
Selain itu, kasus terbaru yakni salah satu tenaga kerja asal Tiongkok di Lanud Halim Perdanakusuma yang kedapatan menggunakan visa kunjungan sosial budaya untuk bekerja.
Terkait kasus itu, pihaknya saat ini tengah mendalami, apakah bersangkutan benar-benar menyalahgunakan kunjungannya ke Indonesia.
Lantaran itu, pihaknya juga kini sudah membentuk tim khusus di daerah untuk mengawasi orang asing, selain juga dari pihak lainnya yakni penguatan tim PORA yakni dari BIN, polisi, imigrasi, BNPT, BNN, Bea Cukai dan Kemendagri.
Menurutnya, penting untuk mewaspadai pelanggaran keimigrasian, meski diakuinya jangan sampai menurunkan jumlah wisatawan ke Indonesia.
"Ini penting. Kita tetap harus waspada. Bahwa ada masalah pasti. Tapi jangan menjadi tikus, lumbungnya kita bakar. Kita mau devisa tetap datang dari pariwisata," katanya.