Senin 02 May 2016 18:53 WIB

25 Persen RTH Pinggir Sungai Yogya tak Terurus

Rep: Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Aliran sungai Kali Code, dibawah jembatan Kleringan, jalan Abu Bakar Ali, Yogyakarta.
Foto: Republika/Nico Kurnia Jati
Aliran sungai Kali Code, dibawah jembatan Kleringan, jalan Abu Bakar Ali, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Koordinator Forum Komunikasi Winongo Asri (FKWA) Oleg Yohan mengatakan, tidak semua ruang terbuka hijau (RTH) khususnya di pinggir sungai Kota Yogyakarta terurus dengan baik.

Di sepanjang Sungai Winongo Yogyakarta, kata dia, ada 7 RTH yang dibangun pemkot bersama masyarakat pinggir sungai. Tujuh RTH ini ada di Badran, Bener, Serangan, Pakuncen, Wirobrajan, Patangpuluhan dan Gedongkiwo. Pengelolaan RTH tersebut diserahkan kepada komunitas masyarakat setempat.

"Meski begitu 25 persen dari RTH yang ada tidak terurus dengan baik", ujarnya di sela-sela pencanangan RTH Taman Inspirasi Code di RW 18 Brontokusuman Mergangsan, Senin (2/5).

Menurutnya, kondisi ini jelas menjadi keprihatinan pegiat sungai dan menuntut ada upaya sosialisasi yang terus menerus. "Ini butuh peran serta masyarakat pinggir sungai. Tanpa itu penataan kawasan pinggir sungai sulit dilakukan," ujarnya.

Pihaknya sendiri akan melakukan pendekatan komunikasi dengan warga di sekitar RTH yang kurang terurus tersebut. Akan ada pendampingan agar ruang itu bisa dmanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat sekitar dan bisa menjadi pengungkit untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pemerti Code Totok Pratopo, mengatakan RTH  sebetulnya menjadi misi komunitas sungai karena sulitnya mencari lahan di pinggiran sungai. "Jika ingin menyelamatkan sungai, maka hal pertama ialah menyelamatkan sempadannya dulu," katanya.

Menurutnya, keterbatasan lahan yang ada di pinggiran sungai menjadi kendala utama dalam penyediaan RTH tersebut. Meski demikian, pihaknya berharap, pemerintah bisa membebaskan lahan milik warga di pinggir sungai yang bersedia dijual untuk kepentingan publik.

RTH di Brontokusuman seluas 1.400 meter persegi itu pun sifatnya hanya pinjaman selama lima tahun. "Kebetulan, pemilik lahan di Brontokusuman ini bersedia dijual ke pemerintah. Harapan kami segera dibeli dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat pinggir kali," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement