REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya telah memproses kasus pengadaan alat olahraga di Proyek Hambalang Bogor Jawa Barat dan akan segera diputuskan di pengadilan.
"Itu sudah diproses dan disidangkan di pengadilan, tinggal nanti tunggu bagaimana kelanjutanya dan nanti akan diputuskan di pengadilan," katanya ditemui usai rapat terbatas membahas Proyek Hambalang di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/5).
Jaksa Agung menyebutkan, yang ditangani pihaknya saat ini bukan propertinya namun alat-alat olahraganya. "Masalah fisiknya atau propertinya, saat ini sedang dibicarakan," katanya
Ia menyebutkan dalam pengadaan alat-alat olah raga itu memang ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. "Memang di situ ada penyimpangan dan di situ ada indikasi korupsi," ucapnya.
Pada 2015, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyita puluhan alat sport science dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp76,2 miliar itu masuk dalam anggaran tahun 2011 Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Penyitaan dilakukan tim penyidik guna memperkuat alat bukti yang telah ada di tangan penyidik. Rencananya puluhan alat olahraga tersebut akan digunakan atau diletakkan di dalam stadion Hambalang. Namun kejangalannya stadion belum dibangun, alat olah raganya sudah diadakan.
Kejanggalan lainnya saat dilakukan penyitaan banyak alat yang sudah hilang, seperti stretmil dari delapan unit hanya ada enam unit lalu jam stopwatch sekitar seratus lebih hilang, ini nanti akan kita masukan dalam kerugian negara.