Senin 02 May 2016 14:58 WIB

Dibacok Berkali-kali, Warga Cipinang Akhirnya Tewas

Rep: c39/ Red: Ani Nursalikah
Pembacokan (Ilustrasi)
Pembacokan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA -- Tawuran antar warga terjadi di Jalan Cipinang Pulo Maja RT 15 RW 11, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad (1/5) pukul 16.30 WIB. Kejadian tersebut menewaskan Ricky Ferdiasyah (18 tahun), setelah dibacok berkali-kali oleh pelaku berinisial Us alias U (19), warga RW 13.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan, pada awalnya Ricky mengumpulkan sekitar enam orang temannya di RW 11 karena mendengar kabar ada salah satu temannya yang diserang atau dianiya oleh warga RW 13. 

“Ricky termasuk orang yang disegani di kelompoknya,” kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (2/5).

Setelah berkumpul, kemudian korban langsung mendatangi RW 13 dan bertemu dengan kelompok pelaku yang sedang berkumpul di depan kantor RW 13.  Setelah korban bertanya kepada kelompok pelaku, terjadilah kesalahpaman yang berujung keributan.

“Setelah tawuran dengan menggunakan petasan dan segala macam, akhirnya kedua jawaranya berhadapan duel,” ujar Agung.

Berdasarkan keterangan sekitar 16 saksi yang diperiksa, kedua jawara tersebut sama-sama memegang senjata tajam. Saat bertarung beberapa kali korban sempat dibacok tapi tidak mempan sehingga tersangka memindahkan senjata tajamnya ke tangan kiri. Setelah dibacok lagi, akhirnya leher sebelah kanan korban pun mengeluarkan darah.

Akibat luka tersebut, korban langsung melarikan diri bersama teman-temanya. Namun, nahas bagi korban karena nyawanya tidak tertolong saat melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, tersangka langsung menitipkan senjata tajamnya kepada seseorang dan bersembunyi di sekitar Pasar Gembrong.

Mendengar adanya korban tewas, dikumpulkanlah bukti-bukti dan satu video amatir tentang kejadian tersebut. Kemudian anggota Buser Polres Metro Jakarta Timur yang dipimpin AKBP Nasriadi melakukan pencarian terhadap tersangka, yang akhirnya dapat diringkus di tempat persembunyiannya pada Senin (2/5) pagi pukul 03.15 WIB.

Atas kejadian ini, pelaku diancam pasal 338 KUHP dan atau 179 KUHP. Namun, kata Agus, kasus ini masih akan dikembangkan, karena disamping korban yang meninggal di dunia ada juga warga yang telapak tangannya terluka, yaitu AL (22) tahun warga RW 11.

“Ini masih dikembangkan apakah tersangkanya cuma satu, atau ada tersangka lainnya,” ujar Agus.

Baca: Bekasi Hadirkan Angkutan Massal Alternatif, Transbekasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement