Senin 02 May 2016 10:10 WIB

Bone Segera Keluarkan Aturan Larangan Tebang Pohon

Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman melakukan penebangan dahan pohon.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman melakukan penebangan dahan pohon.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akan segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan penebangan pohon, terutama di jalur hijau, jalan by pass Prof BJ Habibie dan lokasi tertentu.

"Aturan ini nantinya sangat tegas termasuk ada sanksinya. Karena kondisi pohon sebagai penyangga lingkungan hijau di daerah mulai hilang," kata bupati, Senin (2/5).

Aturan ini nantinya juga untuk mempertegas target pemerintah kabupaten setempat untuk meraih penghargaan Adipura dari pemerintah pusat. "Kabupaten Bone Bolango belum pernah mendapat piala Adipura dan baru sebatas sertifikat. Namun bicara kehijauan kota sebenarnya tidak kalah dengan daerah lainnya. Karena dukungan pemerintah untuk kebersihan dan penataan lingkungan sangat nyata dilakukan," katanya.

Sasaran utama aturan ini agar jalan by pass BJ Habibie yang menghubungkan Kecamatan Kabila ke perkantoran pemerintahan setempat agar penghijauan selalu digalakkan. Bupati mengaku tidak pernah membayangkan jalan by pass itu akan menjadi lokasi yang ramai, pusat berkumpulnya anak-anak muda di sore bahkan malam hari sehingga penataan jalur hijau dilakukan terus-menerus.

"Tidak ada yang berani menebang pohon di jalur itu, disitu akan ada pengawasan secara optimal," katanya.

Salah satu warga Kabila, Adi P, memberi apresiasi atas ketegasan pemerintah setempat menindak pelaku penebangan pohon sembarangan. "Beberapa wilayah di Bone Bolango butuh jalur hijau karena kondisi pemanasan global saat ini cukup memprihatinkan. Panas berkepanjangan selalu melanda Provinsi Gorontalo," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement