Ahad 01 May 2016 14:52 WIB
Peringatan Hari Buruh

Menaker dan Wali Kota Bandung Luncurkan Bus Gratis bagi Buruh

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau atau May Day, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri bersama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meluncurkan bus gratis bagi buruh/pekerja. Kehadiran Hanif dan Kang Emil, sapaan Ridwan, disambut meriah ribuan buruh yang tergabung Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung. 

Keduanya tampak kompak mengenakan kaus bertuliskan May Day is a Holiday dan memakai iket (syal kepala khas Sunda). "Kita menyambut baik inisiatif Kota Bandung untuk menyediakan bus gratis bagi buruh. Hal ini diharapkan bisa ditiru dan menjadi inspirasi bagi daerah lain sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Hanif saat menyampaikan sambutan di Padepokan Seni Mayang Sunda, Bandung, Jawa Barat (1/5).

Selain peluncuran bus gratis bagi para pekerja, kegiatan Hari Buruh Internasional di Kota Bandung juga diisi dengan ragam acara seperti jalan sehat, aksi pungut sampah, serta seni pertunjukan seni dan budaya turut meramaikan perayaan May Day. Perayaan May Day ini dihadiri Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung terdiri sejumlah organisasi buruh yaitu FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, SBSI ’92, SPN, Garteks KSBSI, GASPERMINDO, SPBSI, GOBSI, KSPSI.

Hanif mengatakan perayaan May Day memacu sikap positif, akan terus maju menggapai cita-cita dan kesejahteraan buruh. Tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dengan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya, yang dalam implementasinya banyak keterkaitan dengan pihak lain, yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh serta stakeholder lainnya.

Konteks perlindungan artinya pemerintah hadir dalam meningkatkan kebijakan sosial. Antara lain penyediaan perumahan pekerja buruh, transportasi, rumah sakit pekerja, koperasi pekerja/buruh, hingga kredit usaha rakyat (KUR). Di bidang pengupahan misalnya pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Wujud nyata tersebut dengan disumbangkannya tiga bus sebagai alat transportasi gratis bagi pekerja/buruh. Salah satu pengeluaran terbesar bagi pekerja/buruh adalah biaya transportasi. Dengan diberikannya sarana transportasi gratis maka dapat meringankan biaya yang dikeluarkan oleh pekerja/buruh.

"Saya berharap, pemberian bantuan alat transportasi (bus) tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dan akan diikuti oleh perusahaan sebagai bukti kepeduliannya kepada pekerja/buruh yang merupakan mitra dalam proses produksi, " kata dia.

Pihaknya telah dua kali ini memberikan bantuan alat transportasi (bus) bagi pekerja/buruh. Pertama sebanyak tiga bus diserahkan ke tiga wilayah yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Kota Batam pada 2013 yang merupakan stimulus. Selanjutnya 20 bus yang merupakan sumbangan dari BPJS Ketenagakerjaan, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Bukopin yang telah diserahkan pada akhir 2014 ke Kota Batam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement