REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kota Surabaya merupakan kota metropolitan pertama di Indonesia yang akan melakukan pelarangan secara total peredaran minuman beralkohol di semua lini, tentunya jika Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disahkan.
Saat ini publik menunggu para pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah dan wakil rakyat untuk berbuat yang terbaik buat Kota Surabaya terkait perlu dan tidaknya raperda tersebut disahkan.
Tentunya setelah Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di DPRD Surabaya diperpanjang lagi, diharapkan bisa menyelesaikan tugasnya dan melaporkan ke pimpinan DPRD Surabaya untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Selanjutnya hasil keputusan rapat paripurna tersebut diserahkan ke Gubernur Jatim untuk disetujui. Namun yang menjadi persoalan apakah Gubernur Jatim menyetujui raperda tersebut?. Hal ini mengingat perda pelarangan minuman beralkohol tidak punya acuan hukum di atasnya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2014 dan Permendag Nomor 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak menyebutkan pelarangan.
Selain itu, lanjut dia, selama ini pansus belum melakukan public hearing yang melibatkan pengusaha berkepentingan terhadap penjualan minuman beralkohol secara langsung.
"Tentunya para pengusaha minuman beralkohol harus diwadahi karena aturan itu mengatur bisnis mereka," kata Baktiono yang juga anggota Pansus Minuman Beralkohol dari FPDIP.
Menurut Baktiono, dilihat dari kultur masyarakat, Surabaya merupakan kota metropolis yang dihuni penduduk dari berbagai macam golongan. Tentunya hal ini menjadi pertimbangan tersendiri.