REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol selama menyambut hari besar keagamaan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pemkab Biak Numfor mengeluarkan surat pelarangan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menyambut lebaran," kata Bupati Biak Herry Ario Naap di Biak, Jumat (22/4/2022).
Ia mengingatkan kios atau toko untuk mentaati aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol guna menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan lebaran Idul Fitri 1443 H. Herry Naap menegaskan, jika ditemukan pengusaha kios atau toko yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol sesuai batas waktu edaran pemkab akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Sanksi hukuman yang lainnya dapat juga dicabut izin usaha bersangkutan. Saya harap ini harus menjadi perhatian," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Biak AKBP Adi Tri Widiyanto mengatakan, jajaran Polres Biak Numfor sudah menindak tegas siapapun yang melanggar pelarangan penjualan minuman beralkohol sesuai edaran Pemkab dan Polres Biak. "Saya harap pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras harus diperhatikan para pelaku usaha kios, toko dan tempat usaha lainnya. Jika masih ditemukan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres AKBP Adi Tri Widiyanto.
Disebutkan Kapolres, akan dilaksanakan pengawasan ketat dalam pelaksanaan aturan pelarangan penjualan minuman berlalkohol guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.