REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan konsumen dan buruh dapat bersinergi dengan cara tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk dari perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
"Dalam konteks gerakan konsumen secara universal, konsumen bisa melakukan boikot terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak buruh," kata Tulus melalui siaran pers, Sabtu (30/4).
Menurut Tulus, konsumen jangan hanya menuntut hak sebagai konsumen dalam memgonsumsi suatu produk. Konsumen juga perlu bersikap kritis dan bertanggung jawab terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi.
Tulus mengatakan konsumen perlu memastikan barang dan jasa yang dikonsumsi tidak melanggar hak buruh dan hak asasi manusia, tidak mencemari lingkungan, bukan produk perusahaan pengemplang pajak dan barang yang legal. "Bila konsumen mengonsumsi barang dan jasa yang bermasalah tersebut, sama artinya konsumen mendukung pelanggaran-pelanggaran dimaksud. Konsumen yang cerdas, bukan semata konsumen yang getol menuntut haknya, tetapi juga menjadi konsumen yang bertanggungjawab," tuturnya.
Tulus mengatakan hak konsumen dan hak buruh tidak jauh berbeda. Buruh dan konsumen hak-haknya sering dipinggirkan oleh produsen atau pelaku usaha, terutama oleh pemilik modal besar.
"Ironisnya pemerintah lebih sering berpihak pada pemilik modal, daripada melindungi hak-hak buruh dan hak konsumen," katanya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Antisipasi Pekerja Kasar Asing