REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Sektor Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengamankan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu karena terlibat permainan judi daring.
"Ayahnya sendiri yang melaporkan pelaku," kata Kepala Polsek Muara Bangkahulu Kompol Budi Hartono di Bengkulu, Sabtu (30/4).
Dia mengatakan tersangka pelaku judi tersebut diamankan setelah menerima laporan dari sang ayah yang telah ditipu anaknya sendiri dengan kerugian mencapai Rp 400 juta. "Tersangka berinisial H (26). Ayahnya melaporkan dia karena telah menggadaikan semua barang orang tuanya untuk modal ikut judi online," kata Kapolsek.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka H menggadaikan sejumlah barang milik orang tuanya seperti mobil, dua sepeda motor, komputer jinjing, kamera digital dan sejumlah perabotan rumah lainnya. "Sekarang tersangka sudah kami amankan di Mapolsek, nanti penyelidikan ini akan dikembangkan apakah ada pelaku lain," katanya.
Pelaku bermain judi daring tidak di satu tempat saja, tetapi berpindah-pindah warung internet (warnet). Karena itu, polisi membutuhkan waktu untuk melacak pemilik judi internet itu.
"Karena berhubungan dengan internet, pemilik dan situsnya kemungkinan neniliki jaringan lebih luas. Kita akan laporkan ke Polda Bengkulu untuk tindak lanjut penelusuran selanjutnya," ucapnya.
Menurut Budi, tidak menutup kemungkinan masih banyak pemain judi daring di Bengkulu. Polisi akan melakukan kegiatan penertiban secara intensif di warung internet yang ada di sekitar Kecamatan Muara Bangkahulu.
"Di sini banyak warnet karena di Muara Bangkahulu terdapat salah satu perguruan tinggi. Kita akan terus awasi," ujarnya.
Polisi juga mengimbau kepada pemilik warung internet agar tidak membiarkan terjadinya kegiatan perjudian yang menggunakan akses internet.