Sabtu 30 Apr 2016 14:40 WIB

Soal Ucapan Ruhut, Politikus Gerindra: Tuna Etika dalam Sidang tak Boleh Dibiarkan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Foto: Republika/Wihdan
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melaporkan politisi Demokrat  Ruhut Sitompul ke Mahkamah  Kehormatan Dewan (MKD). Selain itu Ruhut juga sudah dilaporkan ke DPP Demokrat.

"Kami mendesak agar Ruhut disidangkan di MKD. Sebab mengeluarkan kata-kata yang bernuansa kebun binatang saat rapat dengar pendapat dengan Polri soal kasus Siyono," ujarnya, Sabtu, (30/4).

Baca juga, Soal Kasus Siyono, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke MKD.

Anggota MKD dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i yang akrab disapa Romo mengatakan, setiap kasus yang masuk ke MKD diterima. Kemudian diajukan ke tim verifikasi.  "Kalau nanti sudah dipenuhi kelengkapan aduan dan sudah clear baru disidangkan. Memang tuna etika di dalam persidangan tak boleh dibiarkan," kata Romo.

Ia menilai sikap Ruhut yang kurang sopan bukan hanya sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. "Namun ini harus dilihat dulu di MKD untuk bisa ditindaklanjuti atau tidak. Tugas MKD itu menjaga marwah, kehormatan DPR," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement