REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, melarang berbagai macam pungutan liar yang dilakukan di tengah-tengah jalan. Seperti, pungutan (sumbangan) untuk pembangunan masjid dan mushala. Pasalnya, kegiatan tersebut sangat menganggu ketertiban dan kenyamanan berlalulintas.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, Purwakarta harus terbebas dari berbagai macam pungutan liar di jalanan. Mulai dari, pungutan 'Pak Ogah', pungutan truk, pungutan oleh oknum Dishub, serta pungutan untuk pembangunan fasilitas keagamaan.
"Segala macam pungutan di jalanan kita larang," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Jumat (29/4).
Dengan dikeluarkannya larangan tersebut, lanjut Dedi, maka pemkab siap memberikan solusinya. Terutama, untuk pembangunan fasilitas keagamaan. Tahun ini, alokasi untuk bantuan pembangunan fasilitas keagamaan, telah dianggarkan sebesar Rp 2 miliar.
Jadi, anggaran itu khusus untuk bantuan pembangunan masjid, mushola maupun fasilitas lainnya. Dengan adanya bantuan dari pemkab ini, maka semua pungutan dijalan harus disetop.
Jika masih ada, maka sanksi tegas siap-siap menghampiri penyelenggara pungutan tersebut. Bahkan, jika pungutan itu dilakukan sejak lama atau lebih dari setahun, seluruh aparat desa mulai dari RT/RW sampai Kadesnya, akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya, berupa penangguhan honorarium," ujarnya.