Jumat 29 Apr 2016 13:53 WIB

‎Ini Syarat WNA Boleh Bekerja di Indonesia

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Citra Listya Rini
Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara asing (WNA) boleh bekerja di Indonesia sepanjang memenuhi berbagai persyaratan. Baik terkait izin tinggal dari imigrasi, izin kerja, kerja, syarat kompetensi, jabatan yang diduduki dan lain-lain termasuk membayar levy (retribusi) melalui bank dan langsung ke kas negara.

"Selama orang asing yang bekerja di Indonesia mengantongi izin dan di lapangan bekerja sesuai dengan izin tinggal maupun izin kerja yang diterbitkan alias memenuhi semua ketentuan yang ada, maka tidak ada masalah," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat (29/4).

Namun jika melakukan pelanggaran ya harus ditindak sesuai ketentuan yang ada, termasuk pencabutan izin menggunakan tenaga asing (IMTA) dan 'memudikkan' pekerja asing yang melanggar ke kampung asalnya.

Ada beberapa hal yang membuat pekerja asing disebut melanggar. Pertama, apabila tidak memiliki izin kerja (IMTA). Misalnya, masuk menggunakan visa turis, tapi ternyata di lapangan malah bekerja. Ini yang sering disebut sebagai pekerja ilegal.

Kedua, punya izin kerja (IMTA) namun perusahaan pengguna atau pekerjaannya di lapangan tidak sesuai dengan yang tertera dalam IMTA. Ini yang sering disebut sebagai penyalahgunaan izin kerja.

Terhadap pelanggaran semacam itu, Kemnaker cq Pengawas Ketenagakerjaan berwenang untuk menindak perusahaan dan mengeluarkan si pekerja asing dari tempat kerja dengan cara apa saja. "Selanjutnya, Pengawas Keimigrasian berwenang untuk memproses pidananya dan memulangkan yg bersangkutan ke kampung asalnya (deportasi)," ujar Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement