REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Guna menghindari dampak negatif pembebasan visa bagi ratusan negara ke Indonesia, Kantor Imigrasi DIY membentuk tim pengawas warga negara asing (WNA). Selain itu, pihak Imigrasi pun telah meresmikan kesekretariatan tim pengawas orang asing yang berlokasi di Kantor Imigrasi Wiyalah Kelas I DIY.
Tim pengawas ini melibatkan berbagai pihak. Di antaranya Korem 072 Pamungkas, Polda DIY, Polres Sleman, Satpol PP Kabupaten/Kota, kejaksaan, dan bea cukai. Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Ida Bagus Adnyana menjelaskan, keimigrasian secara operasional memiliki tanggung jawab terhadap orang asing.
Di DIY sendiri, saat ini terdapat sekitar 2.500 warga asing dengan izin tinggal sementara. Sebanyak 781 di antaranya tinggal di Sleman. "Kebanyakan izin tinggal mereka di sini untuk urusan wisata dan kuliah," kata Ida, Kamis (28/4).
Ia menyampaikan, kebijakan bebas visa bisa menjadi celah bagi orang asing untuk bertindak melawan hukum. Maka itu, pemerintah berusaha mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal WNA melalui pengawasan yang lebih ketat.
Ida mengemukakan, saat ini tak jarang Kantor Imigrasi menemui penyalahgunaan izin tinggal. Kebanyakan penyalagunaan izin tinggal dilakukan oleh warga Cina. Namun begitu, selama 2016, Kantor Imigrasi DIY belum menemukan adanya pelanggaran oleh WNA.
Walau demikian, Kantor Imigrasi DIY diminta untuk menyajikan data keberadaan orang asing secara. Baik dalam rentang waktu perbulan atau perminggu. Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I DIY, Agus Sonny Murdiyanto menjelaskan, pengawasan bagi pelajar asing dilakukan di Kantor Urusan Internasional di masing-masing universitas.
Sementara pengawasan di sektor pariwisata dilakukan dengan menggunakan aplikasi pematauan orang asing berdasarkan laporan hotel dan penginapan. "Setiap orang asing yang menginap, bisa dimasukan ke aplikasi. Nanti data itu akan dicocokan dengan sistem yang ada di Kantor Imigrasi," papar Agus.