Kamis 28 Apr 2016 21:30 WIB

WN Thailand Didakwa Mencuri Ikan di Perairan Batubara

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Akibat melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, seorang warga negara Thailand, Phan Ruamthong (61) terancam hukuman enam tahun penjara.

Ia didakwa telah melakukan pencurian ikan seberat 200 kg menggunakan kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung PSF 2436.

Persidangan dengan agenda dakwaan terhadap Phan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (28/4). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dari Kejaksaan Negeri Belawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan.

"Terdakwa melakukan penangkapan ilegal tanpa menggunakan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang pemerintah Indonesia," kata JPU Ivan.

Dalam dakwaannya, JPU Ivan menyebut, terdakwa Phan Ruamthong ditangkap pada  Ahada (20/3) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Ia diamankan petugas Ditpolair Polda Sumut di perairan kabupaten Batubara, sekitar 16 mil timur laut dari Pulau Pandan.

Saat itu, terdakwa yang merupakan nahkoda bersama tiga anak buah kapal (ABK), yakni Samruai Somphon (36), Sanit Trongpakdee (60) dan Nirun Bioatsan (50) sedang menangkap ikan dengan menggunakan kapal berbendera Malaysia berukuran 50 GT. Selain mereka bereempat, JPU menyebut, polisi juga mengamankan kapal yang mereka gunakan, ikan seberat 200 kg dan alat tangkap pukat trawl.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 92 jo Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," kata JPU Ivan.

Mendengar dakwaan JPU tersebut, terdakwa melalui juru bicaranya menerima. Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.

Baca juga, Jokowi Tegaskan Melawan Pencurian Ikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement