REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sohibi alias Komeng terpaksa mendekam di penjara usai dilaporkan ke polisi lantaran tindak pidana pencabulan. Pria 45 tahun itu ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Y perempuan 16 tahun di Kp. Pedurenan, Rt. 11/06, Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku mengiming-imingi korban sejumlah uang untuk disetubuhi," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Husaimah di Jakarta, Kamis (28/4).
Husaimah mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban baru saja sepulang sekolah dan bertamu ke rumah kontrakan Komeng. Tersangka lantas mengajak korban masuk ke dalam.
Saat itulah, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan imbalan uang Rp 50.000. Korban lantas menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri di lantai kontrakan tersangka."Pelaku mencium pipi dan dada hingga menggunakan organ vitalnya berulang kali," kata Husaimah.
Usai melakukan perbuatan tercela tersebut, pelaku lantas mengancam korban untuk tidak melaporkan hal itu kepada siapa pun. Namun, dua hari kemudian, korban melaporkan perbuatan itu kepada bibi nya. Setelah itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung, kemudian pelaku dan barang bukti diamanakan di Polsek Cakung.
"Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat pasal 81 (2) UU RI No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," kata Husaimah.