REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Camat dan Lurah Penjaringan telah mendatangi rusun Kapuk Muara pekan lalu. Mereka menggelar razia bagi penghuni rusun yang masih bujangan. Penghuni rusun yang bujangan diminta keluar.
"Padahal dulu tidak ada peraturan itu. Namun dari bulan April baru seperti ini," kata seorang warga Rusun Kapuk Muara, Wati, Kamis (28/4).
Menurutnya, banyak yang membeli rusun Kapuk Muara. Namun ketika itu belum ada peraturan yang ketat. Tiba-tiba sekitar April 2016 ada peraturan diubah begitu saja oleh pemerintah daerah (pemda) yang melarang penghuni bujangan.
Wati telah tinggal di rusun Kapuk Muara sejak 2007. Dia melihat setidaknya ada 10 penghuni diangkut dan diperintahkan pergi dari rusun saat itu.
Wati melihat barang-barang mereka dikeluarkan secara paksa. Namun, kata Wati, setidaknya ada 250 penghuni rusun akan terancam diusir oleh pemda. Mereka karena bujangan, telat bayar dan tidak sesuai surat perjanjian (SP).
"Awalnya penjualan rumah akibat penghuni rusun tidak mampu membayar sewa, seperti pemulung. Jadi dia menjual ke para bujangan untuk membeli rusun," kata dia.
Namun Wati menuturkan mereka yang menjual karena tidak kuat menahan beban hidup di rusun yang mahal. Karena per bulan harus membayar Rp 200 ribu untuk bangunan, belum lagi bayar listrik dan air yang mencapai Rp 500 ribu.
Baca juga, Ahok: Rumah Susun di Kapuk Muara untuk Nelayan.