Kamis 28 Apr 2016 00:15 WIB

Pengesahan Revisi UU Pilkada Mundur

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan mundur dari target yang dijadwalkan sebelum akhir masa sidang 29 April. Hal ini karena pembahasan isu krusial antara Pemerintah dengan DPR hingga saat ini masih menemui jalan buntu.

"Ya tadi (pembahasan) cukup alot, mudah-mudahan nanti malam bisa sambung lagi, masih besok. Tetapi tidak memungkinkan 29 April besok diketok palu di paripurna," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/4).

Tjahjo mengatakan, kedua pihak sepakat agar tidak terburu-buru mengesahkan revisi UU Pilkada dan memilih membahas persoalan dengan rinci. "Kita nggak mau tergesa-gesa, karena harus dirinci dengan baik. Revisi ya harus ada diperbaiki atau diubah jika bermasalah," kata Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo memastikan pembahasan akan dilakukan kendati masa sidang DPR telah selesai. Sehingga revisi UU Pilkada bisa segera disahkan saat masa sidang DPR dimulai.

"Kan reses sampai tanggal 18 Mei. Kami minta sampai tanggal 18 tim perumus kerja merumuskan. Setelah buka reses dibahas, sehingga akhir Mei sudah selesai," ungkapnya.

Adapun pembahasan yang masih alot, sama seperti pembahasan sebelumnya yakni terkait keharusan mundur DPR, DPRD dan DPD, serta syarat persentase dukungan pasangan calon. Pemerintah menurutnya, tetap bertahan mengusulkan sesuai dengan putusan MK yakni ketentuan mundur saat ditetapkan sebagai pasangan calon, dan persentase dukungan calon independen sebanyak 6,5-10 persen

"Masih deadlock. Mereka minta dasarnya UI MD3. Tapi kan masalahnya MK memutuskan. Kalau dipaksa DPR nggak mundur, MK nggak mutuskan, repot," ujarnya.

Meski begitu, ia meyakini tak jadi disahkannya Revisi UU Pilkada dalam masa sidang DPR kali ini tidak akan menggangu tahapan dan jadwal Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement