REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Saefullah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk MSN," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Yuyuk menambahkan, selain Saefullah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Heru Wiyanto.
"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Pemprov DKI, DPRD DKI, serta pihak swasta. Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat.
Selain itu, Kepala Sub Bidan Penataan Ruang, Pertamanan dan Pemakaman Bapedda DKI Feirully Irzal. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Anggota DPRD DKI M Sangaji atau Ongen Sangaji, serta Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.