REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Lembaga pemasyarakatan yang menampung para tahanan dan narapidana di Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah kelebihan daya tampung. Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra H Muslim, di Kendari, Rabu (27/4) mengatakan daya tampung lapas yang ada di Sultra hanya 1.884 orang. Sedangkan jumlah penghuni telah mencapai sebanyak 1.993 orang.
"Kelebihan daya tampung lapas yang mencapai 109 orang itu, membuat para napi pada dua rutan dan satu lapas, harus tidur berhimpit-himpitan," katanya pula.
Menurut dia, dua rutan yang kelebihan penghuni adalah Rutan Kendari dan Rutan Kolaka. Sedangkan lapas yang kelebihan penghuni adalah Lapas Kendari. "Hampir setiap hari, ada tambahan jumlah tahanan atau napi yang menghuni dua rutan dan satu lapas di Sultra tersebut," katanya.
Ia mengatakan sejak beberapa tahun terakhir, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra mengusulkan pembangunan lapas di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi ini ke Kementerian Hukum dan HAM.
Namun sampai saat ini, kata dia lagi, usulan pendirian lapas tersebut belum mendapat tanggapan dari Kemenkum HAM.
"Lahan untuk pembangunan lapas itu telah lama kami siapkan. Untuk membangun lapas, kami tinggal menunggu anggaran dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya lagi.