Rabu 27 Apr 2016 11:21 WIB

KPK Mulai Periksa Saksi Suap PN Pusat

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mulai memeriksa saksi kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini ada pemeriksaan saksi Charles Paris Hasudungan dari swasta untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (27/4).

Charles adalah saksi pertama yang dijadwalkan diperiksa KPK setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat dan mengamankan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

KPK pada 21 April telah menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru dan menemukan sejumlah uang.

(Baca juga: KPK Temukan Dolar di Ruang Kerja dan Rumah Nurhadi)

"(Uang dari) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sehingga KPK juga belum dapat menentukan sumber uang tersebut.

"Belum tentu (satu sumber) juga, itu yang sedang dipelajari, itu yang bisa kami sampaikan di sini bahwa identifikasi itu sudah ada di satu holding yang itu," ungkap Laode.

Satu holding yang dimaksud adalah kelompok bisnis Lippo Grup karena salah satu perkara yang diduga terkait adalah sengketa antara PT Direct Vision yang merupakan bagian dari Lippo Group dengan Grup Astro, korporasi yang berasal dari Malaysia dan Belanda.

Kedua kelompok bisnis itu pecah kongsi dan masuk ke pengadilan arbitrase Singapura International Arbitration Center (SIAC) dengan putusan Grup Lippo harus membayar ganti rugi 230 juta dolar AS dan Rp6 miliar ke Astro All Asia Network Plc. Namun atas putusan itu Lippo Group mengajukan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tapi kalah hingga tingkat kasasi sehingga Lippo pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut informasi yang dihimpun, uang untuk Edy diberikan agar Lippo Grup dapat mengajukan PK terhadap putusan kasasi arbitrase di MA, padahal pengajuan PK tidak dapat dilakukan. Sedangkan Nurhadi juga diduga menerima uang untuk mengamankan sejumlah gugatan yang diajukan oleh perusahaan tersebut di MA.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement