REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota DPRD DKI Jakarta Triwaksana menekankan segera melakukan pengawasan terhadap bantuan berbentuk Coorperate Social Responsibilty (CSR) yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan pada pemerintah provinsi DKI. Pengawasan tepatnya dilakukan pada bantuan yang sudah ada dokumen penerimaannya.
Ia bahkan menginginkan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang hal tersebut. Sehingga mekanisme pemberian dan pengelolaannya akan lebih jelasn. "Kita minta daftar CSR atau bantuan hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada pemprov DKI yang sudah ada berita acara serah terimanya. Kita juga merekomendasikan kepada badan legislasi daerah agar membuat Perda terkait dengan pengelolaan CSR," katanya.
Politikus asal PKS tersebut menerangkan kehadiran perda itu nantinya tak akan berlawanan dengan aturan lainnya. Sebab pemberian bantuan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga ia merasa aturan dalam perda itu nantinya tak tumpang tindih.
"Kalau itu kan sudah diatur dalam undang-undang. Walau pun CSR adalah kewajiban perusahaan, tapi perlu diatur internal pemprov, karena berkaitan dengan perencanaan aset pemprov. Undang-undangnya sudah ada, tapi peraturan di tingkat daerah belum ada," ujarnya.
Di sisi lain, mengenai pertanggungjawaban pemprov terhadap bantuan tersebut, menurutnya rinciannya belum disampaikan. Ia menyebut pelaporan baru dilakukan lewat Badan Perencana Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD).