REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Marinus Gea, melaporkan pemilik akun Facebook Sukawani Hia, lewat kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia. Laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah di sosial media.
"Saya melalui kuasa hukum LBH Himni telah melaporkan Sukawani ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu untuk memberi efek jera bagi pengguna medsos,” kata Marinus di ruang rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Ia menyatakan, Sukawani lewat sosmed diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 310 ayat 1 KUHP junto pasal 45.
Marinus yang juga Ketua Umum Himni ini menjelaskan, Sukawani melakukan unggahan lewat Facebook pada 24 April lalu sekitar pukul 14.04 WIB, terkait komentar di halaman Facebook Perdamaian Telaumbanua soal pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Kepulauan Nias.
Politisi PDIP ini menjelaskan, Sukawani menuding pelaksanaan pelantikan itu difasilitasi Himni. Ditambah Himni telah meminta biaya sebesar Rp 600 juta kepada bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik.
"Parahnya lagi, dia (Sukawani) telah menyatakan bahwa pada saat memberitahukan hal tersebut kepada Bupati Daerah Nias Barat Barat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Wakil Bupati Nias Barat itu mengamuk," ujarnya.
Menurut Marinus, komentar Sukawani telah secara nyata dan menyerang nama baik Himni, serta para pengurusnya yang kebetulan ia adalah Ketua Umumnya. “Tentu itu tindak pidana pencemaran nama baik seperti termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008,” jelasnya.