Selasa 26 Apr 2016 23:05 WIB

Cederai Citra Partai, Gerindra Copot Jabatan Wakil Ketua DPRD Bekasi

Partai Gerindra
Partai Gerindra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Partai Gerindra memberhentikan Muhammad Dian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi. Hal tersebut karena Dian dianggap melanggar aturan partai.

"M Dian resmi dicopot dari jabatannya mulai Selasa (26/4)," kata Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung di Bekasi.

Menurutnya, sanksi tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra bernomor 011-4/11gerindra/kt/2016. Dikatakan Ibnu, sanksi pencopotan jabatan itu juga berlaku bagi posisi Dian yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi.

"Posisi ketua fraksi akan digantikan sekretaris fraksi yakni Tahapan Bambang Sutopo, sedangkan jabatan Wakil DPRD akan digantikan Irman Firmansyah," katanya.

Sementara M Dian saat ini hanya diakui sebagai kader atau anggota biasa yang tidak memiliki kewenangan di DPRD Kota Bekasi. Ibnu menambahkan, sanksi tersebut dijatuhkan partai atas kesalahan yang dilakukan Dian dan mencederai citra partai.

Adapun salah satu kasus M Dian yang sempat ramai di sejumlah media massa lokal adalah menelantarkan anak dan istrinya selama hampir satu tahun tanpa nafkah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement