Selasa 26 Apr 2016 18:08 WIB
WNI Disandera Abu Sayyaf

Pemerintah Perlu Pertimbangkan Tawaran Umar Patek

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Umar Patek
Foto: AP
Umar Patek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan tidak ada salahnya jika Pemerintah Indonesia mempertimbangkan tawaran bantuan Umar Patek untuk membebaskan 14 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf.

"Jika peluangnya besar dan memungkinkan maka kenapa tidak dicoba? Menurut saya tawaran itu termasuk peluang yang perlu dikaji. Apalagi Umar Patek juga tidak meminta kompensasi apapun," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (26/4).

Ia mengatakan, faktanya pemerintah melalui Polri sering ngebon tahanan narapidana terorisme untuk sebuah kepentingan operasi. Misalnya, si Ale alias Ali Gufron kasus bom Bali (tahanan seumur hidup) adik Amrozi, Khoirul Ghozali tahanan terkait kasus CIMB Medan 2010.

"Nah untuk kepentingan strategis negara kenapa tidak dengan Umar Patek? Pemerintah bisa dengan cara diam-diam untuk menghindari kegaduhan dan efek kontra produktif yang dikawatirkan," katanya.

Saat ditanya apakah Umar Patek benar menawarkan bantuan tanpa kompensasi apapun, Harits pun menyebut hal itu yang perlu diversifikasi kembali. Namun menurut dia, setiap orang juga mempunyai sisi kemanusiaan dan punya peluang berbuat baik.

"Tahanan terorisme itu manusia, bukan setan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus Bom Bali I, Umar Patek menawarkan kepada pemerintah Indonesia untuk ikut membebaskan WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf. Umar menawarkan diri untuk membantu negosiasi tanpa syarat, melainkan didasari rasa kemanusiaan dan cinta tanah air.

Namun sejauh ini pemerintah belum memberikan respons positif atas bantuan yang ia tawarkan. Jika tawarannya tak ditanggapi, dia akan menyerahkan strategi pembebasan kepada pemerintah  Indonesia. Ia yakin pemerintah akan mengambil langkah yang paling bijaksana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement