REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menilai pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana. Termasuk narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Yasonna mengakui pemberian remisi tersebut juga penting untuk menghindari penumpukan napi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurut dia, mencuatnya kerusuhan dikarenakan masalah kelebihan kapasitas.
"Maka kita akan berikan remisi," kata Yasonna di Gedung Kemenkunham, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Namun, menurut Yasonna, remisi itu tidak sembarang diberikan. Remisi tersebut, lanjut dia, hanya untuk kategori pecandu narkoba.
"Bukan untuk pengedar atau bandar besar. Napi kasus narkoba yang terkategori pecandu difasilitasi untuk direhabilitasi," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, bila masalah kelebihan kapasitas tidak segera dicarikan solusi, justru akan berdampak sangat buruk.
"Mengerikan, kalau terus seperti ini nggak mampu kita," katanya.