Selasa 26 Apr 2016 14:43 WIB

Ongen Sebut Penyidik Lakukan Kesalahan Fatal

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Yulian Paonganan
Foto: Facebook
Yulian Paonganan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yulian Paonganan, pemilik akun twitter @ypaonganan atau Ongen menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi. Dalam eksepsi, Ongen menyebut ada kesalahan yang dilakukan penyidik.

"Dieksepsi kesalahan fatal dilakukan penyidik Polri, ada banyak prosedur yang dilanggar," kata Ongen, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4).

Prosedur yang dilanggar antara lain dirinya tidak diperbolehkan mendatangkan saksi ahli. Waktu itu, Ongen mengatakan, penyidik memperbolehkan menghadirkan saksi ahli ketika di pengadilan.

Padahal, menurut Ongen, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diperbolehkan mengajukan saksi ahli saat masih di penyidikan.

Meski demikian, Ongen siap mengikuti prosedur hukum. Meskipun kasus yang menjeratnya dinilai tidak masuk akal.

Ongen menegaskan, tidak akan melakukan perlawanan kecuali melalui jalur hukum. "Saya yakin PN Jakarta Selatan dan hakim yang memimpin sidang ini akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya," kata Ogen.

Seperti diketahui, Ongen ditahan Bareskrim karena mengunggah foto yang diduga mengandung unsur pornografi. Di dalam foto tersebut terdapat gambar Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani. Di situ juga terdapat hastag#PapaDoyanLonte.

Saat ini, Ongen juga sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dalam pembuatan pesawat tanpa awak (drone). Akibat penahanan tersebut, proyek tersebut menjadi terhambat. Ongen diduga melanggar UU Pornografi dan ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement