REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan tehadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati. Tuty akan kembali diperiksa terkait dugaan suap rancangan peraturan daerah soal reklamasi Teluk Jakarta.
Saat tiba di KPK, Tuty enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini. Ia pun langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Sementara itu, Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Tuty akan kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4).
Selain Tuty, kata Yuyuk, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka ialah Asda Pembangunan dan LH Setda DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Sub Bidan Penataan Ruang, Pertamanan dan Pemakaman Bapedda DKI Feirully Irzal.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.