Selasa 26 Apr 2016 10:35 WIB

Lima Pekerja Asing Cina Ditangkap Petugas Imigrasi

 Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan izin tinggal seorang WNA. (Republika/Rakhmawaty La'lang )
Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan izin tinggal seorang WNA. (Republika/Rakhmawaty La'lang )

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak lima pekerja asing berasal dari Cina yang diduga bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mpanau Palu, diamankan petugas gabungan dari Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dan Imigrasi Palu.

"Mereka sekarang ini kami amankan di Ruang Detensi (Rudensi) Kantor Imigrasi Palu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulteng Erna Yunanti Murni di Palu, Selasa (26/4).

Ia menjelaskan kelima warga asing itu terpaksa diamankan petugas karena diduga melakukan pelanggaran UU Keimigrasian RI.

Kelima warga asing asal Cina yang ditangkap itu bernama Wang Tiejun (44 tahun), Jin Zhng Yong (33), Wu Hai too (30), Li Shen Lei (29), dan Yu Long (26).

"Mereka semuanya adalah warga Cina," kata Erna.

Erna menceritakan kronologis penangkapan terjadi ketika tim gabungan dari bagian Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Sulteng bersama petugas Imigrasi Palu melalukan kegiatan pembinaan di salah satu perusahaan yang bergerak dalam bisnis energi di Kota Palu.

Kunjungan dalam rangka pembinaan di perusahan-perusahan untuk mengawasi keberadaan pekerja asing merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan jajaran Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi Palu. Namun, kata Erna, saat tim tiba di lokasi yakni PLTU Mpanau milik PT PJPP (Puska Jaya Palu Power) tersebut, pihaknya mendapat laporan jumlah pekerja asing yang ada 19 orang.

Setelah diperiksa, ternyata ada lima warga asing yang diduga melakukan pelanggaran UU Keimigrasian sehingga mereka terpaksa diamankan sementara sambil proses pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, pada dua pekan lalu, dua warga Cina  lainnya juga ditangkap petugas Imigrasi Palu di lokasi tambang emas Poboya Palu.

Kedua warga Cina itu bernama Yin Shanhua lahir pada 4 Juni 1960, dan Wen Xing Chang lahir 9 September 1956. Keduanya terbukti menyalagunakan visa dan juga visa yang dikantongi mereka sudah kedaluwarsa. Rencananya mereka akan diserahkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk proses pendalaman dan deportasi.

Wang Tiejun, salah satu dari lima warga Cina yang ditangkap petugas pada Senin (25/4) malam kepada Antara di Rudensi Imigrasi Palu, tidak mengetahui apa kesalahan mereka. "Kami hanya tahu dibawa petugas dan ditahan di sini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement