Selasa 26 Apr 2016 08:40 WIB

Kasus Suap Sekretaris MA, KPK: Kami Dapat Banyak Uang

Suasana sudut rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Suasana sudut rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi usai digeledah KPK di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan uang yang ditemukan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung terkait dengan sejumlah kasus. Namun perkara-perkara tersebut masih diusut oleh KPK.

"(Uang) ada hubungannya dengan perkara, kalau uang ada di pengadilan tidak mungkin tidak berhubungan dengan negara. Tapi uang tersebut masih diselidiki, nanti kami berikan update. Saat ini sedang dipilah-pilah karena penyidik kami mendapatkan banyak uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK pada Senin (25/4) malam.

KPK pada 21 April menggeledah rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru dan menemukan sejumlah uang dalam perkara. Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakpus.

"(Uang) kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu kasus A berapa, kasus B berapa itu sedang diteliti," kata wakil ketua KPK, Laode Syarif.

Hingga saat ini, KPK juga belum dapat menentukan sumber uang tersebut.

"Belum tentu (satu sumber) juga, itu yang sedang dipelajari, itu yang bisa kami sampaikan di sini bahwa identifikasi itu sudah ada di satu holding yang itu," katanya.

Satu holding yang dimaksud adalah kelompok bisnis Lippo Grup karena salah satu perkara yang diduga terkait adalah sengketa antara PT Direct Vision yang merupakan bagian dari Lippo Group dengan Grup Astro, korporasi yang berasal dari Malaysia dan Belanda.

Kedua kelompok bisnis itu pecah kongsi dan masuk ke pengadilan arbitrase Singapura International Arbitration Center (SIAC) dengan putusan Grup Lippo harus membayar ganti rugi 230 juta dolar AS dan Rp6 miliar ke Astro All Asia Network Plc.

Namun atas putusan itu, Lippo Group mengajukan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tapi kalah hingga tingkat kasasi sehingga Lippo pun mengajukan PK.

"Kasusnya belum dijelaskan dengan penyidik karena belum gelar perkara, jadi belum 'firm' (pasti) siapa yang memberikan uang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement