REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara mencatat adanya 18 oknum personel kepolisian di daerah itu yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba hingga April 2016. Dalam dialog yang diselenggarakan salah satu stasiun radio di Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, seluruh oknum yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu telah diproses secara hukum.
Jumlah itu menambah catatan 52 oknum Polri di Sumut yang memiliki keterlibatan dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2015. Jika dalam persidangan dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Polda Sumut akan melanjutkan pemeriksaan secara internal terhadap oknum-oknum tersebut.
Pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang memiliki ancaman hukuman maksimal berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan.
"Itu sudah dilakukan, tidak sedikit yang dipecat," katanya, Senin (25/4).
Menurut Helfi, Polda Sumut sejak lama telah menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Di kalangan internal, Polda Sumut juga telah melakukan penandatanganan pakta integritas untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang ditandatangani seluruh personel.
Secara berkala, pejabat utama Polda Sumut dan perwira di seluruh polres juga menjalani tes urine untuk mengetahui kemungkinan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.