REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kemaluannya.
"Ibu rumah tangga itu sudah lama menjadi target operasi kami karena dari informasi yang masuk dia sering mengedarkan sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan Sik di Banjarmasin, Senin (25/4).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan pada 21 April 2016 sekitar pukul 20.00 Wita, di wilayah Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan. Awalnya polisi mendapat informasi kalau di rumah pelaku bernama Laita (39 tahun) warga Kelayan A itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, langsung melakukan penyelidikan saat sampai di rumah pelaku polisi langsung menggerebek rumah tersebut. Saat itu pelaku langsung melarikan diri ke kamar mandi namun di kejar oleh polisi wanita saat pelaku terpojok langsung menyerahkan diri dan dilakukan penggeledahan tidak beberapa lama ditemukan satu paket sabu-sabu diikatan rambutnya.
"Kami periksa di celananya tidak ditemukan apa-apa saat pelaku jongkok ternyata sabu-sabu seberat empat gram itu jatuh dari kemaluannya dan langsung diamankan petugas," ucap Kasat Narkoba.
Terus dikatakannya, tanpa banyak bicara Laita langsung mengakui kalau barang tersebut miliknya. Ia mengaku menjalankan bisnis haram tersebut karena suaminya masuk penjara karena tertangkap dalam kasus narkotika.
"Kemungkinan Laita ini melanjutkan bisnis suaminya karena dia sendiri tidak memiliki pekerjaan untuk mencari nafkah buat biaya hidup ekonomi rumah tangganya," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.
Hasil penyidikan sementara, pelaku Laita dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara.