REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada harus segera diselesaikan.
"Hal ini agar proses dan tahapan Pilkada 2017 tidak terganggu. Proses resminya (Pilkada 2017) akan dimulai bulan Juli tahun ini," ujarnya, Senin (25/4).
Djayadi melanjutkan, melihat dari jadwal KPU yang akan membuka proses pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Agustus mendatang, maka idealnya revisi UU Nomor 8 tahun 2015 harus selesai pada bulan Mei. Ia pun menilai banyak hal yang harus diselesaikan dalam revisi tersebut.
"Banyak hal yang harus ditegaskan dalam revisi itu. Misalkan dalam soal calon tunggal, itu harus diselesaikan mau bagaimana, apakah tetap seperti keputusan MA atau bagaimana," jelasnya.
Menurutnya salah satu persoalan yang harus diselesaikan adalah mengenai persyaratan pencalonan untuk independen atau partai. Kata Djayadi harus cepat diselesaikan untuk siap-siap mengenai apakah anggota DPRD boleh tetap atau mundur di Pilkada.
"Itu juga harus diselesaikan," katanya.
Kemudian masalah politik uang bisa lebih efektif harus cepat diselesaikan oleh DPR RI. Misalkan tidak cepat diselesaikan dapat terganggu dalam prosesnya. Sehingga harus cepat diselesaikan agar tidak mengganggu jalannya Pilkada 2017 serentak. Karena bisa membuat Pilkada tertunda.