Senin 25 Apr 2016 23:23 WIB

Menko Rizal Minta Kemenlu Sosialisasikan Kebijakan Bebas Visa

Rep: C35/ Red: Bayu Hermawan
Menko Bidang Kemaritiman  Rizal Ramli
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Koordinator dan Sumberdaya, Rizal Ramli menemukan masih terdapat turis warga negara yang termasuk dalam 169 negara yang diberikan Bebas Visa Berkunjung (BVK) yang membayar pengurusan visa di Bandara Internasional Soekarno - Hatta.

Dalam Sidaknya yang dilakukan di Terminal 2D kedatangan luar negeri dia menemukan permasalahan-permasalahan akibat kurangnya sosialisasi dari kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut.

Kebijakan tersebut tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015. Itu artinya Perpres tersebut mencabut Perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 69 Tahun 2015.

"Memang banyak yang belum mengerti, akhirnya yang sudah membayar kami refund (kembalikan pembayarannya). Ada pula turis yang sudah mengerti ketika diminta membayar dia komplain," ujarnya, Senin (25/4).

Dengan adanya permasalahan tersebut Rizal akan meminta deputinya untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri agar melakukan sosialisasi ke negara-negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan.

Dalam hal ini, Kedutaan Besar Indonesia yang bertugas di negara-negara yang bersangkutan yang bertugas untuk melakukan sosialisasi. Rizal menjelaskan kebijakan tersebut diberikan kepada negara-negara yang berpotensi menjadi wisatawan di Indonesia.

Sementara terdapat negara-negara yang tidak dimasukkan ke dalam daftar 169 negara tersebut jika terdapat kekurangan seperti yang disyaratkan. Diantaranya yang dicoret dalam daftar tersebut yaitu negara yang aktif dalam perdagangan narkoba, negara yang mengekspor ideologi ekstrim atau terorisme dan negara dengan sumber epidemik menular.

Dari kebijakan tersebut ditargetkan terdapat peningkatan jumlah wisatawan asing dari mancanegara. Pada tahun ini terdapat 10,5 juta wisatawan asing, kemudian diharapkan setelah lima tahun mendatang dapat meningkat menjadi 20 juta wisatawan per tahunnya, dengan adanya kemudahan tersebut.

Selain itu, meskipun dengan adanya kebijakan tersebut pendapatan Kantor Imigrasi berkurang drastis, yaitu 30 dolar Amerika per kepala, namun diharapkan pendapatan di sektor wisata dapat meningkat. Ditargetkan devisa negara akan bertambah sekitar 20 ribu dolar dari sektor pariwisata.

Dimana saat ini devisa negara dari sektor pariwisata hanya berkisar 10 ribu dolar. Tidak hanya itu, ditargetkan pula setelah lima tahun mendatang jumlah pekerja di sektor pariwisata meningkat menjadi tujuh juta orang, dari yang semula hanya tiga juta orang.

Rizal juga membandingkan jumlah pebisnis asing yang sudah berbisnis di Indonesia, yang meningkat setelah adanya kebijakan ini. Sekitar tiga bulan lalu, kata dia, terdapat ribuan pebisnis dari Jepang yang masuk ke Indonesia untuk kepentingan bisnis.

Padahal tahun-tahun sebelumnya hanya sekitar 300-an pebisnis. Sementara dari Belgia yang biasanya hanya 100-an pebisnis yang datang ke Indonesia, pada saat itu terdapat 300-an pebisnis.

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor swasta. Dan masyarakat bisa mendapatkan peluang ekonomi dari wisatawan asing tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement