Senin 25 Apr 2016 23:02 WIB

Walhi Dukung Program Desa Ekologi Menteri Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah) bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki (kanan) dan Direktur Eksekutif Nasional WALHI Abet Nego Tarigan menghadiri pembukaan Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup XII WALHI di Wisma Atlet, Palembang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah) bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki (kanan) dan Direktur Eksekutif Nasional WALHI Abet Nego Tarigan menghadiri pembukaan Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup XII WALHI di Wisma Atlet, Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan dukungan terhadap program desa ekologi yang dicanangkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Desa ekologi yang berorientasi pada pemeliharaan ekologi dan lingkungan perdesaan akan menjadi salah satu jawaban akan kerusakan lingkungan yang kian merajelala akhir-akhir ini.

“Kami sangat mengapresiasi Kemendesa PDTT membawa isu ekologi dan lingkungan perdesaan sebagai salah satu fokus pemberdayaan desa. Isu lingkungan selama ini kerap diangkat namun sekedar hanya pemanis bibir semata,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Abet Nego Tarigan di sela acara Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia ke-XII di Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Senin (25/4).

Abet mengatakan saat ini berbagai isu lingkungan dan ekologis membutuhkan solusi kongkret. Salah satunya terkait isu konflik agraria kawasan perdesaan dengan pemangku hutan dan tambang di berbagai wilayah di Indonesia. Setidaknya ada 33 ribu wilayah perdesaan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan kawasan perizinan pertambangan.

“Selama ini dalam konflik kepentingan itu warga perdesaan selalu menjadi korban di mana eksploitasi kawasan hutan dan perizinan pertambangan bermuara pada kerusakan lingkungan yang membuat warga desa tersingkir,” ujarnya.

Keberadaan desa ekologi, lanjut Abet, setidaknya akan menjelaskan posisi hukum akan hak tanah ulayat  milik desa. Kesadaran dan pengakuan atas tanah ulayat ini pada gilirannya akan membuat warga desa sadar hak mereka dan berusaha menjaga melestarikannya.

"Selain itu dengan program desa ekologis pemerintah melalui Kemendesa PDTT bisa ikut menjaga kesinambungan ekologis di wilayah perdesaan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement