REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI dinilai mengulur waktu terkait pergantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR RI. Padahal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah melayangkan surat pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota partai. Hal itu berdampak Fahri harus merelakan posisinya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.
Namun, dalam rapat pimpinan DPR, Senin (25/4) yang juga dihadiri Fahri Hamzah, memutuskan untuk membentuk tim kajian hukum yang akan meneliti perkara Fahri Hamzah dari sisi hukum.
Namun, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai keputusan pimpinan DPR untuk membentuk tim kajian hukum merupakan bentuk ketidakobyektifan pimpinan. Pembentukan tim kajian hukum itu justru membuktikan ada kesan pimpinan DPR mengulur waktu pergantian Fahri Hamzah.
''Solusi pimpinan DPR yang meminta kajian biro hukum terkait pemecatan Fahri terkesan sebagai bentuk mengulur-ulur waktu,'' ujar Lucius pada Republika, Senin (25/4).
Menurut Lucius, seharusnya pimpinan DPR tidak dalam kapasitas untuk menguji keputusan partai tertentu, termasuk PKS. Pimpinan DPR seharusnya tinggal melakukan eksekusi soal rotasi Fahri Hamzah dari kursi pimpinan DPR. Sebab, dalam UU MD3 sudah jelas disebutkan bahwa rotasi AKD dan pimpinan DPR merupakan hak dari fraksi, bukan pimpinan DPR.
''Pimpinan DPR mestinya tinggal memproses pemecatan Fahri sebagai pimpinan DPR karena UU MD3 mengatur seperti itu, kecuali terkait keanggotaan Fahri yang harus menunggu keputusan berkekuatan hukum,'' tutur dia.
Posisi Fahri Hamzah di kursi DPR RI adalah representasi dari PKS, tidak mengatasnamakan dirinya sendiri. Meskipun dalam proses pemilihan, Fahri dipilih langsung oleh konstituennya. Jadi, keberadaan Fahri Hamzah di DPR ditentukan oleh PKS sebagai partai yang mengusungnya.
''Keputusan partai menentukan legitimasi politik seorang anggota DPR dalam bekerja,'' tegas Lucius.
Jadi, terkait pemberhentian Fahri sebagai anggota DPR masih menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan proses rotasi Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR tidak perlu menunggu proses hukum, karena itu hak dari fraksi PKS.