Senin 25 Apr 2016 17:17 WIB

Kemenhan: Kalau Diminta, TNI Boleh Turun Gusur Warga

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Angga Indrawan
 Warga Kampung Luar Batang korban penggusuran melintas diantara reruntuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga Kampung Luar Batang korban penggusuran melintas diantara reruntuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Djundan Eko Bintoro mengatakan, keikutsertaan anggota TNI dalam penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bersinggungan dengan peraturan. Berdasarkan perundang-undangan, TNI bisa digunakan untuk kepentingan di luar perang asalkan ada permintaan dari pemerintah daerah. 

"Kuncinya tadi, kalau ada permintaan dari pemda boleh saja diturunkan. Itu ada salah satu dari 14 poin tugas dalam UMSP (Undang-Undang Militer Selain Perang--Red)," kata Djundan Eko Bintoro, di Jakarta, Senin (25/4).

Sebelumnya, kuasa hukum Kampung Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, meminta TNI tidak ikut serta dalam penggusuran kawasan itu. Yusril mengaku akan mengirim surat kepada TNI terkait hal tersebut. Namun, Djundan mengaku tidak mengetahui perihal surat yang dimaksud Yusril. 

Djundan mengatakan, tugas TNI di lapangan saat diminta bantuan oleh pemerintah daerah juga bisa bermacam-macam. Itu, Djundan menyebut, bergantung pada kesepakatan yang dilakukan antara pemerintah dan aparat terkait tugas, pokok, dan fungsi militer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement