Senin 25 Apr 2016 15:57 WIB

Bea Cukai Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Bandara Juanda, Surabaya
Bandara Juanda, Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur I bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Playanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya.

Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 370 gram ditemukan petugas saat sedang melakukan pemeriksaan barang di terminal 2 kedatangan. Setelah melewati sensor pemeriksaan, petugas mencurigai bungkusan yang terdapat dalam sebuah tas berwarna hitam. Tas tersebut langsung diamankan beserta pemiliknya yang berinisial UM.

Menurut Kepala KPPBC TMP Juanda Muchammad Mulyono, setelah dibongkar, petugas menemukan kristal putih dalam bungkusan. Untuk memastikan barang tersebut merupakan narkoba, petugas membawanya ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya. Hasilnya terbukti merupakan narkoba jenis methamphetamine.

"Pelaku ini tiba di Juanda dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat Air Asia penerbangan AK-362. Setelah diperiksa, didapatkan bungkusan dalam tas, ditemukan kristal putih yang merupakan methamphetamine atau sabu," ujar Muchammad Mulyono dalam konferensi pers pada Senin (25/4).

UM yang merupakan warga negara Indonesia dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman kurungan pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Mulyono juga mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut diklaim berhasil menyelamatkan 1.800 jiwa dari bahaya narkoba. Menurut dia, semakin banyaknya pengguna narkoba menjadi alasan kuat bagi Bea Cukai Juanda untuk terus menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement