REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menempatkan personelnya di Mahkamah Agung (MA) guna mengawasi kinerja lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. Hal itu penting dilakukan, menyusul adanya operasi tangkap tangan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edi Nasution dan penggeledahan ruang kerja Sekjen MA Nurhadi.
“Penempatan personel KPK di kantor MA sangat diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaga tersebut. Di samping itu, penempatan personel KPK juga bisa untuk mengantisipasi kejadian serupa,” ujar Ketua Umum DPP Ikadin Sutrisno kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/4).
Sutrisno menyarankan, KPK hendaknya melakukan penyidikan terhadap pihak terkait di semua tingkat peradilan, yaitu PN, Pengadilan Tinggi (PT), sampai MA. Pasalnya, praktik mafia peradilan tidak akan selesai jika tidak dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Berdasarkan data Ikadin, kata dia, di beberapa daerah ada indikasi praktik mafia peradilan yang semakin marak dan membabi buta. Hal itu disebabkan lemahnya kinerja Ketua MA Hatta Ali dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan di Indonesia.
Sutrisno menyatakan, MA seolah tidak bisa lagi membendung praktik mafia peradilan. “Dalam beberapa bulan terakhir ini bisa terungkap dengan ditangkapnya Andri Tristianto Sutrisna dan Edi Nasution yang melibatkan pejabat di Mahkamah Agung RI,” tambahnya.
Sutrisno menjelaskan semakin maraknya praktik mafia peradilan saat ini dipicu adanya Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.OL/IX/2015 tanggal 25 September 2015 yang memperbolehkan semua organisasi advokat selain Peradi untuk mengajukan pengambilan sumpah advokat kepada ketua PT.
“Ini bentuk pelanggaran Ketua Mahkamah Agung RI terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena dengan adanya surat tersebut secara tidak langsung telah menurunkan kualitas advokat, sehingga kalau banyak advokat yang tidak berkualitas maka akan semakin marak praktik mafia peradilan,” jelasnya.