REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunny akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sunny pun memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat tiba di Gedung KPK, Sunny mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi. Sanusi telah menjadi tersangka kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi," kata Sunny di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Ketika ditanya mengenai perannya sebagai penghubung antara Basuki dengan para para pengembang dan DPRD DKI, Sunny enggan berkomentar. Sunny langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Selain Sunny, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta.
Mereka yakni, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Merry Hotma, Ketua Pansus Zonasi DPRD DKI yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamat Nurdin, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Mohamad Sangaji, serta Anggota Balegda DPRD dari Fraksi Nasdem Bestari Barus.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Sanusi. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.