Senin 25 Apr 2016 06:00 WIB

Kapan KPK Panggil Nurhadi? Saut: Tunggu Saja

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menyusul penggeledahan oleh KPK di ruangan kerja dan kediaman pribadinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang dikonfirmasi perihal lanjutan kasus tersebut mengatakan saat ini tengah didalami penyidik, termasuk juga rencana pemanggilan kepada Nurhadi."Iya (tunggu saja)," kata Saut saat dikonfirmasi, Ahad (24/4).

Menurut dia, KPK saat ini terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk memastikan keterkaitan sejumlah pihak dalam dugaan kasus suap tersebut. Sehingga memerlukan waktu dan ketelitian."Biarkan penyidik bekerja, mereka profesional, kami berada di depan dan di belakang mereka," katanya.

Sementara, terkait rencana kerjasama KPK dengan MA untuk melakukan pendampingan guna pembersihan di lembaga peradilan, Saut mengatakan saat ini tengah dipertimbangkan dan dipikirkan metodenya oleh KPK.Menurut dia, jangan sampai pendampingan dalam memantau sistem hanya akan berakhir sia-sia, tanpa membuat perubahan di lembaga peradilan.

"Itu sebabnya harus melajukan banyak cara, ada puluhan atau ratusan variabel memungkinkan orang menyimpang, harus dipertegas dengan SOP, Yang langgar SOP harus dikenan sanksi. Bisa jadi seperti itu," kata dia.

KPK diketahui telah menyita sejumlah dokumen dan tiga tas penuh berisi uang dolar AS. Pascapenggeledahan, KPK telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Namun hingga kini KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Nurhadi terkait dengan kasus suap pengajuan PK berhubungan dengan perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement